Pengertian IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Izin Penyalur Alat Kesehatan atau biasa yang disebut IPAK adalah izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alat kesehatan memiliki IPAK adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai pedoman.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat alat kesehatan. Karena alat kesehatan berbeda dengan alat lainnya, Alkes yang beredar saat ini, merupakan alat-alat yang harus dipastikan kualitasnya agar dapat beredar dan sampai ke pengguna dalam kondisi dan keamanan yang bermutu.
IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN (IPAK)
Syarat Khusus IPAK
Syarat IPAK ALKES Elektromedik
Lama Proses dan Biaya Klik Detail
REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506
(Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal) detail
|