JASA IPAK (izin penyalur alat kesehatan)

#1 of 1 | prev product Prev - Next next product

product arrow Ipak (izin penyalur alat kesehatan) Jasa Ipak, Jasa Urus Ipak, IPAK (IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN)

 

IZIN PENYALUR ALAT KESEHATAN (IPAK)

Syarat Umum :

  1. Foto Copy Akte Pendirian beserta perubahaannya (jika ada) dengan kegiatan penyaluran alat kesehatan yang disahkan.
  2. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan , 
  3. Foto Copy NPWP,  SIUP, TDP.
  4. Foto Copy KTP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
  5. Foto Copy KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT)
  6. Foto Copy surat perjanjian  kerjasama antara PJT dengan perusahaan yang dilegalisir oleh Notaris (kami bantu buat)
  7. Foto Copy Ijazah PJT (min D3 sesuai alkes yang didistribusikan)
  8. Status bangunan (sewa atau milik sendiri) dan bukti pendukung (jika sewa min. 2tahun)
  9. IMB / Sertifikat laik fungsi / IPB (tempat usaha Bukan Rumah Tinggal)
  10. Struktur Organisasi Perusahaan (kami bantu buat)

   Syarat Khusus IPAK

  1. Surat Permohonan dari Direktur di tujukan kepada Menkes RI Cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi beserta lampirannya 1 rangkap diatas materai Rp 6.000  (kami bantu buat)
  2. Foto CopySITU /UUG/HO
  3. Surat Pernyataan PJT sanggup bekerja Full time (kami bantu buat)
  4. Daftar Jenis alat kesehatan yang akan diedarkan
  5. Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan.
  6. Daftar peralatan dalam gudang (kami bantu buat)
  7. Peta Lokasi kantor dan Gudang (kami bantu buat)
  8. Denah kantor dan Gudang beserta ukurannya (sesuai skala) (kami bantu buat)
  9. Uraian tugas dari pegawai yang terlibat dalam distribusi ALKES (kami bantu buat)
  10. Daftar Buku kepustakaan (tentang alkes yang disalurkan dan peraturan) (kami bantu buat)
  11. Contoh kelengkapan administratif (PO, Faktur, Kwitansi, Kartu Stock, dll) (kami bantu buat)
  12. Foto Copy Izin PAK (untuk perpanjangan / penyesuaian)


Syarat IPAK ALKES Elektromedik

  1. Daftar Peralatan Bengkel / Workshop (kami bantu buat)
  2. Surat pernyataan jaminan purna jual (kami bantu buat)
  3. Daftar nama teknisi disertai KTP (kami bantu buat)
  4. Foto Copy Ijazah Teknisi 
  5. Foto Copy Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ,(khusus alat Elektromedik Radiasi)

Lama Proses kurang lebih 60 hari

Biaya please call me

REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506

(Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)

 

product arrow Related Products

  • Jasa IZIN PAK (JASA IPAK/IDAK)
  • konsultan IZIN PBF terima Beres KBLI 46441
  • Jasa IZIN PAK (JASA IPAK/IDAK)
  • konsultan IZIN PBF terima Beres KBLI 46441
  • Jasa IZIN PAK (JASA IPAK/IDAK)
  • konsultan IZIN PBF terima Beres KBLI 46441