|
Syarat-syarat yang harus dipenuhi: 1. Akta pendirian yayasan. 2. Daftar alat perlengkapan penunjang pelayanan fisioterapi. 3. Data ketenagaan yang bekerja di klinik fisioterapi. 4. Fotokopi Izin Gangguan (HO). 5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 6. Fotokopi KTP pemohon/pemilik. 7. Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan). 8. Fotokopi SIF dan SIPF tenaga fisioterapis. 9. Fotokopi ijazah fisioterapi. 10.Hasil pemeriksaan kualitas air dari laboratorium Dinas Kesehatan. 11.Salinan/fotokopi Denah Bangunan dan denah lokasi. 12.Struktur organisasi. 13.Surat permohonan. 14.Surat rekomendasi dari ikatan profesi (IFI). 15.Surat keterangan berbadan sehat dari dokter. 16.Surat keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri. 17.Surat kuasa bermaterai Rp 6.000,- atau surat tugas bila tidak bisa mengurus sendiri. 18.Surat pengantar dari organisasi profesi (jika bukan anggota profesi setempat). 19.Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak . 20.Semua berkas syarat di atas dibuat rangkap dua. Syarat-syarat Pengajuan Izin Klinik
Salam Sukses Multi Jasa Berjasa 0812-1968-3506
|