|
Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya. Dasar Hukumnya Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Izin Biro Perjalanan Wisata / BPW Syaratnya sebagai berikut:
- Lama proses : 20 hari kerja REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506 (Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal) |