PERJALANAN WISATA (BPW & APW)

#1 of 2 | prev product Prev - Next next product

product arrow BIRO PERJALANAN WISATA (BPW)

 

Biro perjalanan wisata adalah suatu usaha yang menyediakan jasa pengurusan, persiapan dan pengaturan kegiatan perjalanan wisata termasuk dokumen, surat-surat perjalanan, dan seluruh fasilitasnya.

Dasar Hukumnya  Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Izin Biro Perjalanan Wisata / BPW Syaratnya sebagai berikut:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
3. Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
4. Foto copy SK Kehakiman.
5. Foto copy NPWP.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan.
8. Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan.
9. Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
10. Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor.
11. lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI.
12. Keterangan Domisii
13. IMB atau IPB Bangunan Kantor.
14. Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
15. Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
16. UUG (Undang-Undang Gangguan)
17. Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.

- Lama proses : 20 hari kerja
– Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput).

REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506

(Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)