Untuk mengurus IMB RUMAH TINGGAL dengan persyaratan sebagai berikut :
Ukur planing ke DINAS TATA RUANG
Lampirkan :Gambar Arsitektur yang di tanda tangani oleh perencana Arsitek/ SIBP sebanyak 8 set
COPY KTP PEMOHON
COPY PBB
COPY SERTIPIKAT
NPWP
Gambar kontruksi bila di perluan ( bentangan 5 m)
Rekomendasi Dinas apabila daerah cagar budaya
Sedangkan untuk KANTOR persyaratannya :
Advis planing dan Blokplan dari TATA RUANG
Melampirakan :Gambar Arsitek SIBP
Copy KTP
Copy PBB
Copy Sertifikat
Copy NPWP
Gambar Instalasi Listrik SIBP
Gambar Instalasi Alarm SIBP
Gambar perhitungan Konkruksi dan Gambar SIBP
Penyelidikan tanah / Sondir
Direksi Pengawas
KELENGKAPAN PERSYARATAN
Persyaratan surat izin peruntukan tanah
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP / akta badan hokum
Fotokopi sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimohon
Fotokopi tanda bukti lunas PBB
Rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN
Proposal rancang bangun rencana pembangunan
Penjelasan rencana kota dari Sub Dinas Tata Kota
Persyaratan surat persetujuan prinsip pembebasan lokasi/lahan
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
Peta situasi 1:5000
Rekomendasi dari bank
Surat pernyataan kesanggupan
Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP / akta pendirian perusahaan / yayasan / lainnya
Peta situasi 1:5000
Rekomendasi dari bank
Surat pernyataan kesanggupan
Persyaratan keterangan rencana kota dan rencana tata letak bangunan
Mengisi formulir kesanggupan
Fotokopi KTP/badan usaha
Fotokopi tanda bukti lunas PBB
Fotokopi sertifikat / tanda bukti kepemilikan hak atas tanah
Jika luas tanah lebih dari 5000m2 dilengkapi dengan surat pendaftaran tanah dari BPN dan surat izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DIY
Persyaratan teknis lainnya antara lain peta dasar skala 1:1000,peruntukan rencana kota, garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, tipe bangunan, tinggi bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, gambar rencana letak tata bangunan dan perpetakan.
Lama proses pengukuran situasi adalah 7 hari, keterangan rencana kota 4 hari, dan rencana tata letak bangunan selama 4 hari.
Pesyaratan izin penggunaan bangunan
Pelaksanaan bangunan sesuai dengan prasyarat yang ada di IMB
Dilaksanakan oleh ahli, kecuali untuk rumah tinggal
Untuk bangunan rumah tinggal dilampiri dengan hasil pemeriksaan dari pengawas lapangan dan fotokopi IMB
Persyaratan kelayakan menggunakan bangunan
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi IMB/IPB/KMB
Fotokopi bukti kepemilikan tanah
Gambar arsitektur sesuai pelaksanaan lapangan
Foto bangunan sesuai keadaan lapangan
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB
Mengisi 2 (dua) lembar formulir a/n pemohon
Melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi KTP
Melampirkan 2 (dua) rangkap fotokopi sertifikat tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan/surat keterangan dari notaries
Melampirkan 2 (dua) lembar gambar rencana bangunan
Sebelum mengajukan IMB, dilakukan pengukuran dan pembuatan surat ukur dengan syarat sebagai berikut.
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan, dan surat pernyataan ganti nama
Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan
Bukti pelunasan BPHTb dan PPH/SSP
Fotokopi atas hak berupa:Surat-surat bukti peralihan berupa akta jual beli, hibah, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan), serta bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya s/d pemilik saat ini)
Girik letter C (untuk tanah bekas milik adat)
Surat garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kapling (untuk tanah negara)
Surat-surat bukti peralihan/perolehan hak berupa akta pemindahan hak, tukar-menukar, risalah lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan pemilik tanah sebelumnya untuk tanah negara.
Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh lurah untuk tanah bekas milik adat.
Surat pernyataan yang diketahui oleh lurah bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat (untuk tanah bekas milik adat).
Surat pernyataan permohonan (di atas meterai Rp 3000) bahwa bidang tanah tersebut telah dipasang tugu/patok batas, tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
TARIF RETRIBUSI Rumus untuk menghitung biaya pembuatan IMB sebagai berikut : Biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan : Luas = Luas bangunan yang akan didirikan TJB = Tarif Jenis Bangunan sesuai perda (table tarif retribusi IMB) TPJ = Tingkat Penggunaan Jasa adalah perkalian dari beberapa faktor koefisien, yaitu :