AGEN PERJALANAN WISATA (APW) / TRAVEL
Izin Usaha Perjalanan Wisata adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha atau perorangan untuk melaksanakan usaha jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW), Agen Perjalanan Wisata (APW) dan Usaha Jasa Impresariat. Dasar Hukum :
- Keputusan Bupati No.49 Tahun 2001
Prosedur Pemrosesan dan Biaya silahkan Klik Detail
REPOT !? INGIN TERIMA BERES ?! HUB 081219683506
(Legal, Handal, Terpercaya, dan Biaya Masuk Akal)
detail
|