Dalam bidang kesehatan, izin edar PKRT disebut dengan PKL/PKD yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Izin Edar PKL diperlukan jika ingin mendistribusikan PKRT dari luar negeri (import).
Mengapa Alkes harus mempunyai Izin Edar? Jika alat kesehatan/PKRT tidak memiliki izin edar, maka keamanan dan mutunya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan memiliki izin edar produk, konsumen dapat memperoleh jaminan keamanan mutu, maka produsen dapat memperluas pemasaran produk, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan kepercayaan produk, dan mendapatkan nilai tambah pada produk.
PT. MJB adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui PT. Multi Jasa Berjaya kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
Untuk PKL yang terpenting adalah sudah perjanjian dengan prinsipalnya bahwa mereka bersedia akan mengadakan dan membuat berkas yang di perlukan dalam rangka pendaftaran izin edar di KEMENKES RI, dan perusahaan anda sudah di tunjuk sebagai distributor tunggalnya di Indonesia. jadi meskipun sekarang hanya ada beberapa dokumen, kedepannya mereka bersedia membuat dan mengadakan berkas sesuai arahan dari kami (sesuai PERMENKES).
- Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan PJT setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.
detail
|