Biro Izin Usaha | Jasa IPAK
Search
Search:
Others
Hub : 021-82770732 / 0812-1968-3506

LEGALITAS APOTEK & TOKO OBAT

arrow product Apotek dan Toko Obat

Apotek dan Toko Obat

Akses kesehatan sangat penting untuk masyarakat. Farmasi adalah salah satu bidang kesehatan yang menyediakan obat-obatan kepada masyarakat. Distribusi obat-obatan disebarkan melalui tempat-tempat pelayanan kefarmasian, seperti apotek dan toko obat. Untuk mendirikan apotek dan toko obat, terdapat izin yang perlu dipersiapkan.



LEGALITAS APOTEK

Apotek merupakan tempat yang dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan. Apotek dapat menjual berbagai jenis obat seperti obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan obat narkotika/psikotropika. Selain menjual obat-obatan, apotek juga memberikan jasa pelayanan kefarmasian seperti konsultasi, pelayanan informasi obat, dan pelayanan resep dokter.

Apotek memiliki seorang apoteker yang bertanggung jawab mengelola apotek tersebut. Apoteker merupakan seorang sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan apoteker dan mengucap sumpah jabatan. Apoteker bisa membuka usaha apotek sendiri atau mengelola apotek dengan pemilik modal, baik perseorangan maupun perusahaan. Namun tetap saja, segala urusan yang berhubungan dengan pekerjaan farmasi akan dijalankan oleh apoteker.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin mendirikan apotek adalah :

  1. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA),
  2. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), denah bangunan,
  3. Daftar sarana dan prasarana, dan
  4. Berita acara pemeriksaan.
  • STRA adalah bukti tertulis seorang apoteker telah teregistrasi di data Kemenkes.
  • SIPA adalah surat izin praktik yg diberikan kepada apoteker yg bekerja di sebuah fasilitas pelayanan kefarmasian.

LEGALITAS TOKO OBAT

Seperti halnya apotek, toko obat juga menjual obat-obatan. Namun, karena tidak adanya apoteker yang bertanggung jawab, obat-obat yang dijual di toko obat dibatasi hanya untuk obat-obatan bebas dan bebas terbatas. Toko obat juga tidak diperbolehkan mengadakan pelayanan kefarmasian yang biasa dilakukan oleh seorang apoteker.

Toko obat biasanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian atau biasa disebut sebagai TTK. TTK berbeda dengan apoteker. Jika apoteker perlu menempuh pendidikan apoteker terlebih dahulu, maka TTK tidak perlu melakukan hal tersebut sehingga tingkatannya lebih rendah dari apoteker. TTK terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin mendirikan sebuah toko obat adalah :

  1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK),
  2. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sebagai penanggung jawab teknis,
  3. denah bangunan,
  4. daftar sarana dan prasarana, dan
  5. berita acara pemeriksaan.
  • STRTTK adalah bukti tertulis seorang tenaga teknis kefarmasian telah teregistrasi di data Kemenkes,
  • SIKTTK merupakan surat izin praktik yg diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian, yg bekerja di sebuah fasilitas kefarmasian.

Perbedaan antara perizinan mendirikan apotek dan toko obat ada pada surat bukti tenaga kefarmasiannya. Hal ini karena apotek memiliki pelayanan kefarmasian yang lebih banyak.

detail
Information
Pembayaran
BCA

BTN