Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun PT merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi kompleks yang menyangkut nasib bisnis. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak paham terkait pembubaran perusahaan yang perlu melibatkan hukum ini. Proses hukum pembubaran juga harus dilakukan sampai tuntas agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
Di negara Indonesia, proses berdiri hingga pembubaran suatu perusahaan harus melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan juga berakhirnya status perusahaan di badan hukum.
Pada dasarnya ada 6 alasan pembubaran Perusahaan
Keputusan RUPS
Bubar karena ketetapan Pengadilan
Pembubaran yg didasari waktu perseroan berakhir
Harta Pailit perusahaan tidak bisa membayar kepailitan
CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter). Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier.
Persyaratan Pendirian CV :
Nama Perusahaan - CV;
Copy KTP dan NPWP Para Pendiri, Minimal 2 orang;
Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawan Perusahaan adalah wanita;
Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
Copy Surat Perjanjian Surat Sewa Menyewa Kantor atau PBB Jika Kantor Milik Sendiri;
Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung Apabila Berada di Gedung;
Untuk Wilayah DKI Jakarta, Tidak Boleh Perumahan Dijadikan Kantor;
Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan Pendirian PT :
Nama Perusahaan - PT;
Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang;
Copy KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah wanita;
Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
Copy surat perjanjian sewa menyewa kantor atau PBB jika milik kantor sendiri;
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung;
Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan difungsikan sebagai kantor;
Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kami siap membantu anda dalam Pendirian PT PMA, mulai dari pengurusan izin prinsip BKPM, pembuatan akta pendirian oleh Notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia , pengurusan, SK Domisili, TDP/Tanda Daftar Perusahaan , dan NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak dari Perusahaan, dengan harga paket pendirian yang sangat murah dan tanpa biaya tambahan.
Kelengkapan data/dokumen:
copy KTP dan Paspor (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat diluar negeri dari para pendiri
copy NPWP Direktur Utama (jika WNI)
pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 3×4, 2 lembar
surat sewa ruang kantor dengan pihak ruko (rumah toko)/gedung. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Surat Pengantar RT dan RW jika berlokasi di ruko. Tidak dapat beralamat di pemukiman/perumahan.
Jika salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing
copy akta pendirian (articles of association) dan segala perubahannya
copy izin usaha (business license) dari perusahaan asing
copy passport (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat dari pengurus
Dokumen yang dihasilkan:
Izin prinsip BKPM (Principle License from Indonesia Investment Coordinating Board)
Akta Pendirian (Deed of Establishment/Article of Association by Notary)
SK Pengesahan Menkumham (Approval Letter from the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia)
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Certificate of Company Domicile)
NPWP Perusahaan (Company Tax Identification Number)
Tanda Daftar Perusahaan/TDP (Company Registration Certificate)