Biro Izin Usaha | Jasa IPAK
Search
Search:
Others
Hub : 021-82770732 / 0812-1968-3506

LEGALITAS DASAR

arrow product PAKET Legalitas Pembubaran PT/PT PMA/CV dll

PAKET Legalitas Pembubaran PT/PT PMA/CV dll

Penutupan atau pembubaran suatu perusahaan maupun PT merupakan langkah akhir untuk mengatasi situasi kompleks yang menyangkut nasib bisnis. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak paham terkait pembubaran perusahaan yang perlu melibatkan hukum ini. Proses hukum pembubaran juga harus dilakukan sampai tuntas agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Di negara Indonesia, proses berdiri hingga pembubaran suatu perusahaan harus melewati proses hukum terlebih dahulu. Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam UU PT Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan juga berakhirnya status perusahaan di badan hukum.

Pada dasarnya ada 6 alasan pembubaran Perusahaan

  1. Keputusan RUPS
  2. Bubar karena ketetapan Pengadilan
  3. Pembubaran yg didasari waktu perseroan berakhir
  4. Harta Pailit perusahaan tidak bisa membayar kepailitan
  5. Harta pailit perusahaan dalam keadaan insolvensi
  6. Dicabutnya izin perusahaan atau Perseroan
detail

arrow product PAKET Legalitas Pendirian CV

PAKET Legalitas Pendirian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter). Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier.

Persyaratan Pendirian CV :

  1. Nama Perusahaan - CV;
  2. Copy KTP dan NPWP Para Pendiri, Minimal 2 orang;
  3. Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawan Perusahaan adalah wanita;
  4. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
  5. Copy Surat Perjanjian Surat Sewa Menyewa Kantor atau PBB Jika Kantor Milik Sendiri;
  6. Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung Apabila Berada di Gedung;
  7. Untuk Wilayah DKI Jakarta, Tidak Boleh Perumahan Dijadikan Kantor;
  8. Kedudukan Kantor dan Bidang Usaha;
  9. Jumlah Modal.
Dokumen Yang Diurus :
  1. Akta Notaris Pendirian CV;
  2. Pendaftaran Pengadilan Negeri;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
detail

arrow product PAKET Legalitas Pendirian PT

PAKET Legalitas Pendirian PT

Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Persyaratan Pendirian PT :
  1. Nama Perusahaan - PT;
  2. Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang;
  3. Copy KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah wanita;
  4. Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
  5. Copy surat perjanjian sewa menyewa kantor atau PBB jika milik kantor sendiri;
  6. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung;
  7. Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan difungsikan sebagai kantor;
  8. Kedudukan kantor dan bidang usaha;
  9. Jumlah modal dan pembagian saham perusahaan.

Dokumen yang diurus :
  1. Pemesanan Nama PT;
  2. Akta Notaris Pendirian PT;
  3. SK Pengesahan Kemenkumham;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
detail

arrow product PAKET Legalitas Pendirian PT PMA

PAKET Legalitas Pendirian PT PMA

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah  kegiatan  menanam  modal untuk  melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang  berpatungan  dengan penanam  modal dalam negeri. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan  terbatas  berdasarkan  hukum  lndonesia  dan berkedudukan  di  dalam  wilayah negara  Republik kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.   Kami siap membantu anda dalam Pendirian PT PMA, mulai dari pengurusan izin prinsip BKPM, pembuatan akta pendirian oleh Notaris dan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia , pengurusan, SK Domisili, TDP/Tanda Daftar Perusahaan , dan NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak dari Perusahaan, dengan harga paket pendirian yang sangat murah dan tanpa biaya tambahan.

Kelengkapan data/dokumen:

  • copy KTP dan Paspor (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat diluar negeri dari para pendiri
  • copy NPWP Direktur Utama (jika WNI)
  • pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 3×4, 2 lembar
  • surat sewa ruang kantor dengan pihak ruko (rumah toko)/gedung. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Surat Pengantar RT dan RW jika berlokasi di ruko. Tidak dapat beralamat di pemukiman/perumahan.

Jika salah satu pemegang saham adalah perusahaan asing

  • copy akta pendirian (articles of association) dan segala perubahannya
  • copy izin usaha (business license) dari perusahaan asing
  • copy passport (hal.1, 2, dan hal. terakhir) dan alamat dari pengurus 

Dokumen yang dihasilkan:

  • Izin prinsip BKPM (Principle License from Indonesia Investment Coordinating Board)
  • Akta Pendirian (Deed of Establishment/Article of Association by Notary)
  • SK Pengesahan Menkumham (Approval Letter from the Ministry of Law and Human Rights of Indonesia)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan  (Certificate of Company Domicile)
  • NPWP Perusahaan (Company Tax Identification Number)
  • Tanda Daftar Perusahaan/TDP  (Company Registration Certificate)
detail
Information
Pembayaran
BCA

BTN