CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter). Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier.
Persyaratan Pendirian CV :
- Nama Perusahaan - CV;
- Copy KTP dan NPWP Para Pendiri, Minimal 2 orang;
- Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawan Perusahaan adalah wanita;
- Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
- Copy Surat Perjanjian Surat Sewa Menyewa Kantor atau PBB Jika Kantor Milik Sendiri;
- Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung Apabila Berada di Gedung;
- Untuk Wilayah DKI Jakarta, Tidak Boleh Perumahan Dijadikan Kantor;
- Kedudukan Kantor dan Bidang Usaha;
- Jumlah Modal.
Dokumen Yang Diurus :
- Akta Notaris Pendirian CV;
- Pendaftaran Pengadilan Negeri;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
detail
|