Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan Pendirian PT :
- Nama Perusahaan - PT;
- Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang;
- Copy KK jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah wanita;
- Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan (3x4) sebanyak 3 lembar;
- Copy surat perjanjian sewa menyewa kantor atau PBB jika milik kantor sendiri;
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung, apabila berada di gedung;
- Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan difungsikan sebagai kantor;
- Kedudukan kantor dan bidang usaha;
- Jumlah modal dan pembagian saham perusahaan.
Dokumen yang diurus :
- Pemesanan Nama PT;
- Akta Notaris Pendirian PT;
- SK Pengesahan Kemenkumham;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
detail
|