Klinik Swasta adalah klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum. Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau medik dasar dan spesialistik.
Guna memulai dan menjalankan klinik swasta, diperlukan suatu Perizinan Berusaha sebagai bentuk Legalitas operasional dari usaha klinik tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 0 Tahun 2014 tentang Klinik. Apabila suatu klink swasta tidak memiliki perizinan berusaha yg disyaratkan, maka klinik tersebut dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara kegiatan operasional.
Pentingnya bisnis anda dijalankan dengan legal dan benar dari tahap awal guna meminimalisir resiko yang mungkin timbul dikemudian hari. Layanan kami dapat melindungi bisnis anda dari masalah hukum.
Berikut persyaratan Klinik Swasta:
- Profil Klinik
- Evaluasi mandiri (Self Assesment)
- Daftar fasilitas
- Daftar tenaga kerja
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP)
- Dokumen Perjanjian kerjasama pembuangan limbah
- Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang memberikan persetujuan pendirian Klinik
- Surat pernaytaan
- Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (opsional)
detail
|