Biro Izin Usaha | Jasa IPAK
Search
Search:
Others
Hub : 021-82770732 / 0812-1968-3506

LEGALITAS PERTANAHAN » Balik nama Sertipikat

arrow product Pengurusan Balik nama Sertipikat

Pengurusan Balik nama Sertipikat

Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menyatakan status kepemilikan dari tanah tersebut. Jadi, jika Anda baru saja membeli sebidang tanah dari seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah, maka jangan lupa untuk membalik nama sertifikat tanah tersebut dengan nama Anda. Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah mengenai hak kepemilikan tanah sehingga sangat penting untuk menyamakan nama yang tercantum di sertifikat tanah tersebut dengan identitas pemiliknya. Prosedur balik nama sertifikat tanah tidak repot kok, biaya balik nama sertifikat tanah juga tidak tinggi kalau menggunakan jasa PT. Multi Jasa Berjaya yang bisa menangani proses balik sertifikat nama dari nama A ke B tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

detail
Information
Pembayaran
BCA

BTN