Sertifikat tanah adalah surat berharga yang menyatakan status kepemilikan dari tanah tersebut. Jadi, jika Anda baru saja membeli sebidang tanah dari seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah, maka jangan lupa untuk membalik nama sertifikat tanah tersebut dengan nama Anda. Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah mengenai hak kepemilikan tanah sehingga sangat penting untuk menyamakan nama yang tercantum di sertifikat tanah tersebut dengan identitas pemiliknya. Prosedur balik nama sertifikat tanah tidak repot kok, biaya balik nama sertifikat tanah juga tidak tinggi kalau menggunakan jasa PT. Multi Jasa Berjaya yang bisa menangani proses balik sertifikat nama dari nama A ke B tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. detail
|