Pedagang Besar Farmasi, yang disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat obat dan/atau bahan obat. Adanya distribusi Farmasi atau PBF ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBF kebutuhan sediaan farmasi dapat terpenuhi.
PT. MJB adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui PT. Multi Jasa Berjaya kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
Persyaratan PBF, Kami hanya akan sampaikan 3 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 3 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PBFnya nanti. 3 point itu ialah :
- NIB RBA (Nomor Induk Berusaha) harus tercantum KBLI untuk obat jadi atau untuk bahan obat
- Data APJ (Apoteker Penanggung Jawab)
- KTP (Scan berwarna) dan nomor telpon
- Ijazah Farmasi dan Ijazah Apoteker (Scan berwarna)
- STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) (Scan berwarna)
- Perusahaan dan seluruh pengurus dan atau pemegang saham sudah melapor SPT tahunan 2 tahun terakhir.
note : Jumlah APJ sama dengan jumlah gudang.
- Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan APJ setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan.
detail
|