Office :021-82770732
WA :0812-1968-3506
|
|
19 November 2025
Langkah Persiapan Sebelum Mengajukan Izin IDAK: Panduan Penting untuk Distributor Alat Kesehatan Izin ini merupakan dasar legalitas agar perusahaan dapat menyalurkan alat kesehatan secara sah di Indonesia, sesuai dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. detail 18 November 2025 E-Katalog dan KFA: Kunci Produk Kesehatan Anda Masuk Pengadaan Pemerintah Konsultasi gratis dan jadikan PT Multi Jasa Berjaya mitra terpercaya dalam pengurusan izin dan registrasi E-Katalog Anda. detail 18 November 2025 Memahami E-Katalog dan KFA: Langkah Penting Sebelum Produk Anda Bisa Masuk Pengadaan Pemerintah Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, dua istilah yang sering muncul dan wajib dipahami oleh pelaku usaha—terutama di sektor kesehatan—adalah E-Katalog dan KFA (Kamus Farmasi & Alat Kesehatan). Keduanya saling berkaitan dan menjadi kunci utama agar produk Anda bisa digunakan di rumah sakit, puskesmas, dan instansi pemerintah. detail 18 November 2025 5 Kendala Umum dalam Mengurus Izin Toko Obat dan Cara Menghindarinya Mendirikan toko obat tampak sederhana: punya tempat, tenaga teknis kefarmasian, dan niat melayani masyarakat. Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha justru terhenti di tahap perizinan OSS-RBA, karena berkas mereka tertahan, dikembalikan, bahkan ditolak. detail 18 November 2025 Kenapa Izin Apotek Sering Tertunda di OSS? Ini 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Mendirikan apotek tampak sederhana di awal — punya tempat, apoteker, dan izin praktik. Namun di lapangan, banyak pengusaha justru terhambat di tahap perizinan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). detail 31 Oktober 2025 Kenapa Bayar Jasa Legalitas Justru Hemat Waktu dan Tenaga Pelaku usaha biasanya menghadapi dua pilihan utama saat mengurus legalitas usaha: mengurus sendiri untuk hemat budget atau menggunakan jasa profesional untuk hemat waktu. detail » index berita |
||||||||||||||||||||


