Pedagang Besar Obat Tradisional, yang disingkat PBOT, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat tradisional dan/atau bahan obat tradisional dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat obat tradisional. Adanya distribusi Obat Tradisional atau PBOT ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBOT kebutuhan sediaan Obat Tradisional dapat terpenuhi.
PT. MJB adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui PT. Multi Jasa Berjaya kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
Persyaratan PBOT, Kami hanya akan sampaikan 3 point Persyaratan Wajib saja Karena Jika 3 Hal Ini Tidak Ada Masalah, maka tidak akan menghambat proses PBOTnya nanti. 3 point itu ialah :
- NIB RBA (Nomor Induk Berusaha) harus tercantum KBLI untuk obat tradisional
- Data APJ (Apoteker Penanggung Jawab) atau TTK (Tenaga Teknisi Kefarmasian)
- KTP (Scan berwarna) dan nomor telpon
- Ijazah Farmasi dan Ijazah Apoteker atau TTK (Scan berwarna)
- STRA atau STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) (Scan berwarna)
- Perusahaan dan seluruh pengurus dan atau pemegang saham sudah melapor SPT tahunan 2 tahun terakhir.
Untuk berkas lain kami yang akan buatkan direktur dan APJ/TTK setelah koreksi bisa tinggal tanda tangan. detail
|