Sertifikat Merek
Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka tanda terima pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.
Untuk permohonan pendaftaran merek kami bisa buatkan jika merek tersebut belum di daftarkan oleh pihak lain, Untuk meminimalisir resiko penolakan sebelum pendaftaran kami selalu melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk cek sudah ada yg daftar apa belum, namun karena Sertifikat merek prosesnya bisa sampai 2 tahun kami juga tidak dapat menjamin apakah merek yang di mohonkan dapat di approve atau di tolak karena bisa juga terjadi saat masih proses, lalu ada yg terbit terlebih dahulu dan sama dengan merek yg dimohonkan.
Untuk persyaratan Merek cukup isi formulir, bisa langsung di isi atau bisa di print terlebih dahulu : download
|