Biro Izin Usaha | Jasa IPAK
Search
Search:
Others
Hub : 021-82770732 / 0812-1968-3506

SERTIFIKAT PENDUKUNG INDUSTRI » Sertifikat SIUJK

arrow product SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi)

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi)

Pentingnya Memiliki SIUJK bagi Perusahaan Konstruksi

Setiap perusahaan jasa konstruksi perlu memahami pentingnya memiliki SIUJK. Bisnis ini menjadi salah satu bidang yang cukup berkembang saat ini. Hal ini terlihat jelas dari berbagai pembangunan yang semakin massif.

Pembuatan kompleks perumahan, jalan tol, jembatan, jalan lintas provinsi, jembatan layang dan masih banyak lagi. Untuk menjalankan bisnis seperti ini tentu ada syarat yang tidak mudah sebab berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Maka dalam menjalankan usahanya setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki perizinan. Perijinan resmi dan legal secara tertulis akan menjadi dasar dalam mengikuti berbagai tender besar termasuk program pemerintah.

Macam-Macam Perizinan Jasa Konstruksi

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi bukan satu-satunya syarat dokumen wajib bagi pelaku usaha konstruksi. Namun ada juga dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan yang wajib ada. Berikut daftar dokumen penting perizinan tersebut, Tetapi tetap pentingnya memiliki SIUJK termasuk dokumen yang wajib di kantongi pelaku usaha konstruksi.

  • Sertifikat Keterampilan (SKT)

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat proses pengajuannya melalui LPJK. Setiap tenaga terampil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan keilmuan, kefungsian dan atau keterampilan tertentu berhak mendapatkannya.

  • Sertifikat Keahlian (SKA)

Ini adalah bukti kemampuan serta kompetensi profesi para tenaga ahli yang membidangi usaha konsultan/ kontraktor. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut wajib memiliki kompetensi sebagai Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda.

Salah satu tujuan memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian adalah sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) pada sebuah proyek. Sehingga mampu menjamin semua pekerjaan mengikuti standar keamanan.

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat ini adalah bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum di dalamnya. SBU termasuk wujud pendaftaran (bukti pengakuan) dari penetapan soal kualifikasi serta klasifikasi sebuah badan usaha.

SBU adalah bukti pengakuan formal. Cara mendapatkannya dengan membuat permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah surat pemberitahuan izin operasi untuk badan usaha sehingga dapat melakukan pekerjaan meliputi jasa pelaksana, perencana dan pengawas. Hanya Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berwenang mengeluarkannya.

Pengajuannya wajib membatasi kualifikasi tertentu sesuai kemampuan modal perusahaan ataupun sesuai peruntukkan nilai proyek. Misalnya perusahaan baru masuk kategori K1 atau M1 dengan kemampuan modal kategori menengah ke bawah. Dengan begitu pentingnya memiliki SIUJK dan dokumen lainnya adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh pebisnis di bidang konstruksi.

detail
Information
Pembayaran
BCA

BTN