Dalam rangka penegakan disiplin peraturan perundang-undang terkait kewajiban Distributor Alat Kesehatan, Kemenkes sudah merealisasikan untuk mewajibkan perusahaan dalam menerapkan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yaitu dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat CDAKB nya. berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran II : Bidang Usaha Distribusi Alat Kesehatan wajib memiliki sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) sebelum kegiatan operasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, Pasal 2 ayat (1) : Setiap Penyalur Alat Kesehatan dan Cabang Penyalur Alat Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan distribusi wajib menerapkan CDAKB
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan: Distributor Alat Kesehatan wajib memiliki sertifikat CDAKB, masa berlaku sertifikat 5 (lima) tahun.
Kami menginfokan kepada Distributor Alat Kesehatan yang sudah memiliki sertifikat IDAK untuk segera diproses sertifikat CDAKB nya sebelum terkena SP dari Kemenkes, karena pemenuhan persyaratan hingga estimasi waktu sampai sertifikatnya terbit membutuhkan waktu proses kurang lebih 4-5 bulan (terhitung sejak berkas lengkap).
Apabila ingin proses sertifikat CDAKB nya kami bisa bantu...
PT. MJB adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan khususnya izin Usaha kementrian kesehatan. Melalui PT. Multi Jasa Berjaya kami berharap dapat menjadi Jasa dengan pelayanan Terbaik, Transparan dan Terpercaya sehingga dapat membantu para pengusaha untuk mewujudkan pendirian badan usaha mereka.
Tugas kami adalah analisa dan mengarahkan berkas agar lengkap dan benar. selain menerbitkan izin. kami juga mengedukasi Klien agar memiliki sarana dan prasarana sesuai regulasi yang ada.
Kami juga menyediakan konsultasi tatap muka offline di kantor kami dan konsultasi online, keduanya free jika berkenan bisa dibuatkan jadwalnya.
note : Link contoh Surat Peringatan dari PT lain - SP 1 sanksi administrasi, Link download - SP 2 sanksi administrasi yang ditingkatkan, - SP 3 pencabutan IDAK dan NIE nya (izin edar), detail
|